Pocket

Screenshot_263

SK Dirjen : Perguruan Tinggi Pelaksana Pengembangan Layanan Pusat Karir dan Pusat Karir Lanjutan Tahun 2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212/B/SK/2017

TENTANG

PERGURUAN TINGGI PELAKSANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSAT KARIR
DAN PUSAT KARIR LANJUTAN TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

Menimbang : a.     bahwa dalam rangka memfasilitasi calon tenaga kerja lulusan perguruan tinggi untuk dapat bersaing di pasar kerja;b.     bahwa untuk mendukung program sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan perguruan tinggi sebagai pelaksana Perguruan Tinggi Pelaksana Pengembangan Layanan Pusat Karir dan Pusat Karir Lanjutan;c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
Mengingat : 1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;2.      Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PERGURUAN TINGGI PELAKSANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSAT KARIR DAN PUSAT KARIR LANJUTAN TAHUN 2017.
KESATU : Menetapkan Perguruan Tinggi Pelaksana Pengembangan Layanan Pusat Karir dan Pusat Karir Lanjutan Tahun 2017 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perguruan Tinggi Pelaksana Pengembangan Layanan Pusat Karir dan Pusat Karir Lanjutan Tahun 2017 bertujuan untuk memfasilitasi perguruan tinggi dalam mengembangkan Pusat Karir dan melaksanakan Tracer Study di tingkat perguruan tinggi.
KETIGA : Perguruan Tinggi Pelaksana Pengembangan Layanan Pusat Karir dan Pusat Karir Lanjutan Tahun 2017 dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
KEEMPAT : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 22 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN,

TTD

INTAN AHMAD

Disalin sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

TTD
Akhmad Syarwani
NIP 196003021990031001

Lampiran :
SK Dirjen tentang Perguruan Tinggi Pelaksana Pengembangan Layanan Pusat Karir Dan Pusat Karir Lanjutan Tahun 2017 SALINAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA

*